CORONA KEPRI

PPKM Level IV Diperpanjang, Syarat Terbang Keluar Masuk Batam Belum Berubah

PPKM Level IV Batam sebelumnya diperpanjang mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021. Syarat Terbang Keluar Masuk Batam pun belum berubah.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Syarat Terbang Keluar Masuk Batam diketahui belum mengalami perubahan.

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level IV Batam diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Putra menjelaskan, Syarat Terbang Keluar Masuk Batam saat PPKM Level IV di antaranya menunjukkan hasil negatif PCR dan kartu vaksin.

Menurut Putra, belum adanya penurunan level perihal kasus covid-19 di Batam menjadi alasan persyaratan tersebut belum banyak berubah.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan untuk terbang ke kota tujuan.

BANDARA HANG NADIM BATAM - Kondisi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM Level IV yang tampak sepi.
BANDARA HANG NADIM BATAM - Kondisi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM Level IV yang tampak sepi. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

"Masih sama dengan yang terakhir kemarin. Belum ada perubahan," ungkap Putra saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (3/8/2021).

Ia menambahkan, persyaratan itu berlaku bagi bandara yang berada di daerah PPKM Level III dan PPKM Level IV.

Sebagai contoh, untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu.

Warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2X24 jam serta kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Tidak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali.

"Jika dilihat selama masa PPKM, ada sedikit penurunan jumlah penumpang," sebutnya.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit sebelumnya mengungkapkan, aturan bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Batam saat perpanjangan PPKM Level IV masih sama seperti aturan sebelumnya.

Baca juga: Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Berangsur Naik, Ini Data 3 Hari Terakhir

Baca juga: Apakah PPKM Level IV Diperpanjang? Saksikan Live Streaming Pernyataan Presiden Jokowi di Sini

Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.

Ia menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya maka syarat perjalanan masih sama.

"Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved