CORONA KEPRI
PPKM Level IV Diperpanjang, Syarat Terbang Keluar Masuk Batam Belum Berubah
PPKM Level IV Batam sebelumnya diperpanjang mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021. Syarat Terbang Keluar Masuk Batam pun belum berubah.
Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR," ujarnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri ataupun perjalanan lintas provinsi.
Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri.
Baca juga: Petugas Sergap Tersangka Narkoba di Bandara Hang Nadim Batam
Dimana pelaku perjalanan orang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel Simanungkalit.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Bereslumbantobing)
Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri