Arti 16 Digit Nomor Induk Kependudukan, NIK Berlaku Seumur Hidup

NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam)

Kolase Tribunnews.com: Wartakotalive/Muhammad Azzam
Warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat Wasit Ridwan gagal mengikuti vaksinasi karena nomor induk kependudukan atau NIK KTP Elektronik dipakai warga negara asing (WNA). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan (47) gagal vaksin Covid-19 gara-gara nomor induk kependudukan (NIK) dipakai warga asing Lee In Wong.

Padahal Wasit Ridwan sama sekali tidak mengenal Lee In Wong.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengusut kasus NIK dipakai orang lain untuk vaksin ini.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, pihaknya akan menemui Wasit untuk meminta keterangan.

"Hari ini rencana kami akan temui pihak korban atas nama Wasit," kata David saat dihububgi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Lantas apa itu NIK?

Dilansir dari Disdukcapil  NIK berlaku seumur hidup.

Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

1. Pengaturan NIK

NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved