CPNS KEPRI
CPNS Kepri, 1.831 Pelamar CPNS Tanjungpinang Berhak Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Masa sanggah bagi pelamar CPNS Tanjungpinang yang dinyatakan tak lulus syarat administrasi berlaku hingga 6 Agustus 2021 melalui laman BKN.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tahapan Seleksi CPNS Tanjungpinang terus berlanjut.
Dari 4.679 pelamar pada Pendaftaran CPNS Tanjungpinang, terdapat 1.831 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus administrasi.
Ini artinya 2.848 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Hasil Seleksi CPNS Tanjungpinang ini sudah diumumkan pada Senin (2/8).
Selain CPNS, terdapat 8 pelamar PPPK non guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
"Sehingga, 22 orang lulus seleksi administrasi," ungkap Kabid Administrasi, Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Tanjungpinang, Sy. Eka, Rabu (4/8/2021).

Bagi pelamar yang tidak lulus administrasi berhak bisa melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi pada tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2021.
Mereka bisa melakukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, untuk jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diinformasikan lebih lanjut.
KISI-KISI SKD CPNS 2021
Setelah lulus seleksi administrasi CPNS 2021, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) bagi para pejuang NIP.
Pejuang NIP disematkan kepada mereka yang tengah mengikuti seleksi CPNS 2021.
Bagi yang belum lulus, BKN memberikan kesempatan mengajukan sanggahan pada 4-6 Agustus 2021.
Bagi pejuang NIP yang lulus seleksi administrasi ada baiknya menyiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Akun resmi instagram BKN memberikan kisi-kisi SKD CPNS 2021.
Baca juga: CPNS Kepri 2021, 2.719 Pelamar CPNS di Lingga Lulus Syarat Administrasi
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Batam
