CORONA KEPRI
Tenant DC Mall Batam Menjerit, Yuna : PPKM Ini Menyiksa Kami!
Pedagang di DC Mall mengadukan nasib mereka ke DPRD kota Batam terkait aturan PPKM Level IV yang semakin menyusahkan ekonomi mereka.
Ia berharap Komisi II DPRD Kota Batam bisa menyampaikan aspirasinya kepada mereka.
"Anak-anak yang kami pekerjakan sekarang kondisinya lagi sangat mengerikan. Kami tak bisa membiayai mereka. Padahal anak kos," katanya.
Gaji pekerja sebulannya seberar 1.500.000.
Sementara biaya tempat tinggal atau kosannya Rp 500 ribuan.
"Harusnya pemerintah bisa melihat cluster terbanyak itu bukan dari Mall. Kami masuk saja dicek secara ketat," kata Zulhendra.
Untuk masuk mall, harus cek suhu tubuh dan di dalam mall juga wajib pakai masker.
"Kalau tak pakai masker kita ditegur. Sekuriti berkeliling mall. Kami ikuti protokol kesehatan. Ternyata pemerintah hanya menusuk kami," ujarnya.
Ia juga menyesalkam sektor lain sudah dibuka sementara Mall masih ditutup.
Ia berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus jelih sektor mana yang terbanyak.
"Kenapa yang ditutup mall? Kami tak ada kepastian. Sampai tanggal 9 kalau masih berlanjut pakai apa kami biayai keluarga kami? Karyawan lagi gimana. Kami sudah gadai mobil dan rumah. Kami tak persoalankan beli atau tidak. Yang penting aspirasi kami sampaikan. Tanah abang sudah buka. Kami belum, padahal disana banyak penyebaran Covid-19. Besar harapan kami bapak bisa bawa ke pemerintah keluh kesah kami ini," paparnya.
Sebelumnya diberitakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Batam resmi diperpanjang dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Aturan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Batam, yang dikeluarkan Selasa (3/8/2021) sore.
Pada masa PPKM Level 4 kali ini aturan yang ditetapkan bagi tempat usaha kurang lebih sama. Beberapa tempat usaha di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tempat usaha yang dapat tetap buka di antaranya adalah pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet, voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain sebagainya.
"Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Sedangkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan untuk sementara masih ditutup dan dibatasi. Adapun akses masuk hanya dibuka bagi pengunjung yang hendak berbelanja di restoran, supermarket, apotek dan swalayan di lokasi pusat perbelanjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/04082021tenan-di-dc-mall-batam.jpg)