Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara? Bantu Koruptor Kakap Djoko Tjandra, MAKI Sebut Pelaku Masih PNS
Jaksa Pinangki yang terseret skandal suap koruptor kakap Djoko Tjandra ternyata belum dipecat dan masih berstatus PNS dan menerima gaji dari negara
TRIBUNBATAM.id - Jaksa Pinangki yang terseret skandal suap koruptor kakap Djoko Tjandra, ternyata belum dipecat.
Pinangki Sirna Malasari, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu juga masih menerima gaji, meski terbukti korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut dia, meski telah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia berpendapat status PNS masih melekat lantaran Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Baca juga: Ada Apa Sebenarnya dengan Eks Jaksa Pinangki?
Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya.
Statusnya hanya non aktif saja."
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).
Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.
Dilansir dari Tribunnews, menurutnya, sedikitnya Jaksa Pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."
"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.
Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?