Ada Apa Sebenarnya dengan Eks Jaksa Pinangki?
Ada kesan terpidana kasus suap eks Jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan instimewa
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ke jaksaan dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyangkan hal tersebut.
Eks jaksa Pinangki hingga saat ini dikabarkkan belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita.
Padahal kasus hukumnya telah inkrah.
Boyamin mendapatkan informasi kamar tahanan Pinangki diduga berbeda dengan tahanan lainnya di Rutan Ke jaksaan Agung RI.
"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi. Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," kata Boyamin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Keanehan Vonis Hukuman Jaksa Pinangki, Lebih Ringan Dari Perantara, Padahal yang Untung Pinangki
Boyamin menolak pembelaan JPU sebelummnya yang mengatakan belum dieksekusinya Pinangki ke lapas lantaran masalah administratif.
"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPU-nya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar.
Dan tahanannya juga di Ke jaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi, itu diistimewakan dan dibedakan," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak memperlakukan istimewa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, eks Jaksa Pinangki masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.
Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.
Kepala Ke jaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan tidak memiliki pertimbangan khusus untuk belum melakukan eksekusi terhadap eks Jaksa Pinangki.
"Gak ada pertimbangan apa-apa. Hanya masalah teknis dan administratif saja," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).