Sabu 1,8 Kg Hasil Ungkap Polres Bintan Dilarut Air Panas, Nyaris Beredar di NTB
Sabu-sabu 1,8 Kg yang dimusnahkan Polres Bintan, merupakan hasil ungkap kasus pada 27 Juni 2021.
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 Kilogram dilarut dalam wadah berisi air panas.
Selanjutnya larutan serbuk haram itu dibuang ke saluran pembuangan air Polres Bintan.
Penyidik Polres Bintan hanya menyisihkan 72,44 gram saja untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus pada 27 Juni 2021.
Penyidik Polres Bintan meringkus tersangka berinisial SK di salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan 49 pil ekstasi.

Sebelum dimusnahkan, serbuk haram itu sempat dites keasliannya menggunakan alat khusus.
Pemusnahan barang bukti ini, diakui Kapolres bintan AKBP Bambang Sugihartono dipertegas dengan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021.
Dengan menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram untuk dimusnahkan.
"Sisanya disisihkan sebagai barang bukti untuk dipersidangan,” ujarnya, Rabu (4/8).
BURU DPO Narkoba ke NTB
Buronan Polres Bintan, Gondrong akhirnya ditangkap di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan pria pada Minggu (18/7) ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial SK di Pelabuhan Gentong di Pasar Baru Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada Minggu (27/6).
Dari pria 34 tahun itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam celananya.
Baca juga: Polres Bintan Kejar Buronan Kasus Narkoba Hingga NTB, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Polres Bintan Serahkan 18 TKI Ilegal Hasil Ungkap Kasus ke BP2MI Tanjungpinang
Hasil pemeriksaan terungkap jika SK diminta membawa barang haram tersebut dari seseorang warga Indonesia yang tinggal di Negeri Jiran Malaysia berinisial Jo.
Jo yang sama-sama berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini meminta SK untuk membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Gondrong yang berdomisili di Lombok.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan, penangkapan buronan Polres Bintan ini tak lepas dari kerja sama dan koordinasi Ditpolair Polda NTB dan Polres Dompu.
Penyidik mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polres Dompu dan Ditpolair Polda NTB untuk memburu keberadaan Gondrong.
Begitu mengetahui keberadaan tersangka, Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Selasa tanggal 27 Juli 2021, Satnarkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Penyidikan terhadap dua tersangka ini, diakui Bambang masih dilakukan secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Gondrong mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa oleh tersangka SK ditujukan kepadanya.

Serta akan diedarkan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup.
Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan