TRIBUN WIKI

Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya

Mahasiswa yang terdampak pandemi nantinya akan mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

COLLEGE
BANTUAN UKT - Cara dapat bantuan bantuan UKT mahasiswa sebesar Rp 2,4 juta. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Mahasiswa yang terdampak pandemi nantinya akan mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari pemerintah.

Anggaran sebesar Rp 745 miliar telah disiapkam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)  untuk bantuan UKT mahasiswa.

Melansir laman resmi kemdikbud.go.id, dana bantuan UKT akan mulai disalurkan pada September 2021.

Sebelumnya, ada sejumlah ketentuan terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan ini dan apa saja syaratny?

Syarat dan cara dapatkan bantuan UKT

Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Kemendikbud Ristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT.

Berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:

  1. Mahasiswa aktif kuliah
  2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
  3. Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT?

Berikut cara mendapatkannya:

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek
  3. Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, nantinya bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Kuota internet Kemendikbud

Tak hanya bantuan UKT, Nadiem juga mengumumkan bahwa pemberian bantuan kuota data internet akan dilanjutkan.

Bantuan kuota internet diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik pada September sampai November 2021.

"Kemendikbud Ristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Makariem.

Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.

Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved