Pro Kontra Emir Moeis jadi Komisaris BUMN, PSI: Kenapa Harus Mantan Koruptor?

Status Emir Moeis sebagai Komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN menuai pro kontra dari banyak pihak.

Tribunnews.com
KOMISARIS BUMN - Pro kontra Emir Moeis, mantan koruptur yang duduk sebagai Komisaris BUMN. FOTO: EMIR MOEIS 

TRIBUNBATAM.id - Kedudukan Emir Moeis sebagai Komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN menuai pro kontra dari banyak pihak.

Hal ini tak lepas dari status Emir Moeis sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Beberapa pihak menyayangkan keputusan ini lantaran status mantan koruptur dinilai cacat integritas.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun mempertanyakan pengangkatan eks narapidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda.

“Predikat mantan koruptor adalah bukti otentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN? Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon Komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN,” kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Emir Moeis sendiri merupakan mantan anggota Komisi VIII DPR RI.

Tahun 2004 silam, Emir terjerat kasus suap lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Emir terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang saat itu mendaftar jadi salah satu peserta lelang.

Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.

PSI melihat pencalonan mantan koruptor sebagai komisaris BUMN merupakan salah satu praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi dan pelakunya.

Efek jera yang selama ini didengungkan tidak akan pernah efektif selama mantan koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.

“Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini,” lanjut Bimmo.

Lebih jauh, Bimmo menambahkan dari sisi manajemen berbasis risiko, terdapat kerawanan tinggi jika mantan koruptor diberi jabatan penting dalam BUMN.

“Tidak ada jaminan seorang mantan koruptor tidak akan melakukan tindakan residif di kemudian hari. Memberi posisi strategis kepada mantan koruptor di BUMN sama saja membuka peluang terjadinya korupsi yang lebih besar lagi. Ini sangat merugikan reputasi BUMN kita,” tegas Bimmo.

Komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda

Seperti ramai diberitakan, Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021.

PT tersebut merupakan anak usaha dari holding BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia (Persero), dengan kepemilikan 99 persen, seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro mengecam eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

"Tentu Pukat mengecam keras dan tidak habis pikir," ujar Totok, Kamis (5/8/2021), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Totok menerangkan, penunjukkan Emir memperlihatkan kepada masyarakat tentang bagaimana absurdnya pemerintah dalam sikap terhadap pemberantasan korupsi.

"Setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri sempat mewacanakan eks napi koruptor menjadi duta anti-korupsi, sekarang eks napi koruptor ditunjuk menjadi komisaris BUMN. Sulit dicerna akal sehat," tutur Totok.

Informasi mengenai Emir Moeis ditunjuk sebagia komisaris diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.

Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021.

Profil dan biodata Emir Moeis

Izedrik Emir Moeis lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950 silam.

Dirinya tercatat menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975.

Kemudian pada 1984, dirinya menuntaskan studi pasca sarjana MIPA di Universitas Indonesia.

Emir Moeis memulai karier pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Dirinya juga sempat menjabat sebagai Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Pada tahun 1980 sampai dengan tahun 2000, Emir juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.

Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Mulanya, seperti dikutip Kompas, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis dari Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot mantan narapidana korupsi, Izendrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Diketahui, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris perusahaan pelat merah itu sejak 18 Februari 2021 lalu. 

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa lantaran Emir diangkat menjadi komisaris BUMN. 

Sebab, Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

"Saya terus terang saja kecewa ketika mantan [napi] tindak pidana korupsi menjadi komisaris di sebuah BUMN, dan ini mestinya tidak terjadi," kata Boyamin, sebagaimana melansir Tribunnews.com.

Maka dari itu, MAKI meminta Erick Thohir segera mengganti Emir Moeis dengan orang-oramg yang berintegritas dan tidak pernah terlibat kasus korupsi.

"Masih banyak orang yang baik, bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris. Karena apapun ini akan berdampak buruk ketika mantan napi korupsi jadi komisaris, nanti tidak bisa menjadi teladan," kata Boyamin.

Menurutnya, meskipun mantan narapidana korupsi bisa berubah, namun mengangkat seorang koruptor sebagai komisaris BUMN tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik. 

Dengan demikian, harapan BUMN bersih korupsi akan sulit. 

“Harapan untuk menjadikan BUMN bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya orangnya mantan napi korupsi," katanya.

Terlebih, kata Boyamin, fungsi BUMN tidak hanya sebagai pelayanan publik, tapi juga sebagai korporasi yang menjalankan bisnis yang dimodalkan negara. 

Sehingga membutuhkan orang-orang berintegritas serta bersih.

"BUMN ini kan ada penanaman modal dari negara, jadi harus dijaga betul, dan dicarilah orang-orang yang baik. Nah saya minta menteri BUMN selaku wakil pemegang saham negara, maka harus memberhentikan mantan napi korupsi [Emir Moeis]," tegasnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved