UPDATE Pemerintah Geser Dua Hari Libur Nasional 2021, Apa Saja?

Perubahan jadwal hari libur nasional tahun 2021 ini merupakan bagian dari kebijakan pengendalian Covid-19.

Istimewa
ILUSTRASI-Pemerintah telah menggeser hari libur nasional 2021. 

TRIBUNBATAM.id - Memasuki bulan Agustus 2021 ini, pemerintah menggeser hari libur nasional 2021.

Jadwal hari libur nasional tahun 2021 telah berubah karena kebijakan baru pemerintah.

Pemerintah mengubah jadwal dua hari libur nasional tahun ini, yakni libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Perubahan jadwal hari libur nasional tahun 2021 ini merupakan bagian dari kebijakan pengendalian Covid-19.

Tentunya, hal ini menyebabkan ada perubahan hari libur nasional 2021 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Adapun perubahan pergeseran dua hari libur nasional itu sebagai berikut :

1. Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Libur nasional Tahun Baru Islam digeser menjadi 11 Agustus 2021 (sebelumnya libur pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021. 

Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

Akan tetapi, hanya tanggal hari liburnya yang berubah.

Hal itu juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui laman Kemenag.

Pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021. 

2.  Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam keputusan terbaru, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2021.

Baca juga: Masyarakat Singapura Frustasi Pasca Kasus Covid -19 Kembali Melonjak

Daftar terbaru libur nasional

Dengan adanya pergeseran ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama pada Agustus hingga Desember 2021:

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal 

Cuti bersama

Untuk cuti bersama, pada Juni lalu, ditetapkan pencabutan cuti bersama pada Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Untuk 2021, hanya ada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei 2021.

Pada pertengahan Juni 2021, keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: INI Gejala Radang Paru-paru yang Wajib Diwaspadai, Jangan Sepelekan Mual dan Muntah

Untuk cuti aparatur sipil negara (ASN) yang berdekatan dengan libur nasional untuk sementara juga ditiadakan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur.

“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan, Jumat 18 Juni 2021.

ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved