Sejumlah Aturan Baru Dalam Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Masing-masing Daerah

Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Suasana di lokasi kuliner Akau Potong Lembu Tanjungpinang, Sabtu (24/7/2021) saat penerapan PPKM Level 4 

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved