Jumat, 24 April 2026

BATAM TERKINI

Sidang Kasus Besi Scrap di Batam, Pengacara: Seharusnya Tak Masuk Pasal Penadahan

Sidang kasus penadahan besi scrap di Batam menyeret Abi, seorang bos besi tua di Batam. Saat persidangan, ia mengaku kondisinya sedang tidak sehat

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/ichwan nur fadillah
Sidang kasus penadahan besi scrap di Batam digelar secara daring di tiga tempat berbeda, Senin (9/8/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara daring, Senin (9/8/2021).

Akibat penanganan Covid-19 masih jadi atensi, sidang dilakukan serba terbatas.

Majelis hakim beracara di Pengadilan Negeri Batam, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penasihat hukum berada di ruangan sidang online Kejaksaan Negeri Batam.

Sementara, para terdakwa menjalani sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.

Sebelum dimulai, Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati Ningsih sempat menyapa tiga terdakwa untuk sekadar menanyakan kondisinya.

Baca juga: Dinas Bina Marga Batam Targetkan Bundaran Simpang Barelang Selesai Sebelum Akhir 2021

Baca juga: BPS Mencatat Inflasi Batam Juli 2021 Sebesar 0,45 Persen

"Terdakwa Abi, apa kabar?" tanya Sri kepada Abu, bos besi tua yang tengah memakai baju tahanan.

Mendengar itu, Abi pun mengaku keadaannya sedang tidak sehat.

"Saya tidak sehat Yang Mulia," jawab Abi sambil menatap layar monitor.

Ia menyampaikan, kondisinya sedang tak baik dikarenakan penyakit jantung yang dideritanya.

Sementara, dua terdakwa lainnya, Umar dan Sunardi, mengaku dalam kondisi sehat kepada Sri.

"Ada surat dokter yang menyatakan saudara tidak sehat?" tanya Sri lagi.

Tanpa diberi aba-aba, Abi langsung menjawab pertanyaan kedua dari Sri ini.

"Di rutan tidak ada dokter Yang Mulia," jelasnya dengan suara agak samar.

Sri pun langsung memastikan kondisi ini ke JPU perihal jawaban Abi tadi.

Ia ingin memastikan, apakah ada surat dari dokter terkait kondisi Abi hari ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved