Aturan Baru PPKM 4, Masuk Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Pembukaan mal saat penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah merupakan langkah awal sebelum menuju kondisi normal.
TRIBUNBATAM.id - Pusat perbelanjaan atau mal kembali buka.
Namun Sertifikat Vaksin jadi syarat utama untuk berkunjung atau masuk ke pusat perbelanjaan tersebut.
Hal ini setelah pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pembukaan mal saat penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah merupakan langkah awal sebelum menuju kondisi normal.
"Kami mendukung uji coba pembukaan ini. Usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang masuk, kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kami coba di toko-toko," papar Budihardjo saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Promo Agustus, Berlibur di Nongsa Point Marina & Resort Cuma Rp 530 Ribuan
Menurutnya, syarat wajib memiliki sertifikat vaksin bagi pengunjung mal, akan terbiasa untuk ke depannya dan ini dapat mempercepat program vaksinasi yang digencarkan pemerintah.
"Ini seperti deteksi bom, dulu kan tidak ada, sekarang kemana-mana sudah biasa. Ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini," tuturnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan, khususnya yang berlokasi
di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen, serta pengunjung wajib vaksin.
"Diharapkan persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat lerbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi, yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity," tutur Alphonzus.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 mulai 10-16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers tadi malam, Senin 9 Agustus 2021.
Baca juga: FAKTA Terbaru Tentang Virus Covid-19 Varian Delta dari Analisis Ahli Kesehatan
Menurut dia, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.