CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka dan Mal Kembali Buka

Batam kini sudah berada di level 3 pemberlakuan PPKM. Dengan perubahan itu, maka diikuti perubahan aturan juga. Simak daftar aturan PPKM Level 3.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Pemberlakuan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka tingkat SMPN di Sagulung Batam belum lama ini. Setelah Batam dinyatakan PPKM Level 3 maka sekolah tatap muka sudah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah 4 kali instruksi Mendagri melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , akhirnya Batam bisa turun ke level III.

Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Alhamdulillah Batam turun level," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (10/8/2021).

Ia melanjutkan, penurunan level ini dikarenakan adanya penurunan kasus Covid-19. Penurunan mencapai 50 persen.

"Kasus bisa ditekan hingga 50 persen. Berbagai upaya kita lakukan sehingga sekarang Batam bisa sedikit lebih longgar, dan diharapkan tren positif ini akan terus berlanjut sampai turun ke level dua, satu, dan bebas dari Covid-19," ujar Rudi.

Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19, Batam dinyatakan turun level.

Dan bisa melonggarkan beberapa kegiatan yang selama ini tidak diperbolehkan.

Aturan terbaru ini, sekolah diperbolehkan untuk menggelar belajar tatap muka terbatas, dan penerapan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat. Pelaksanaan belajar tatap muka ini dibuka dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung ruang sekolah.

Baca juga: MESKI Sudah Berstatus PPKM Level 3, Tapi Masuk Batam Tetap Wajib PCR

Ia melanjutkan pusat perbelanjaan mal yang sudah tutup hampir dua Minggu lebih, diperbolehkan kembali buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan pengetatan Protkes.

Untuk kafe, rumah makan, restauran berskala kecil diperbolehkan dine-in dengan kapasitas 50 persen.

Untuk yang skala besar di minta untuk tidak melayani makan ditempat atau dine-in dan beralih ke layanan take away.

"Rumah ibadah buka dengan kapasitas 25 persen," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik, tidak lepas dari dukungan semua pihak.

Pengetatan yang dilakukan cukup memberikan dampak terhadap penurunan kasus.

”Sudah turun level, tapi saya minta semua tetap patuhi Protkes. Jangan lupa pakai masker, jaga jarak, mengurangi mobilitas, hingga mengurangi kerumunan. Mudah-mudahan tahun ini Covid-19 selesai dan pembangunan dan rencana Batam ke depan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Rudi menambahkan 70 persen perekonomian Kepri berada di Kota Batam. Untuk itu, Batam harus cepat recovery dan bangkit. Saat ini banyak sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Di harapkan tahun depan kondisi mulai pulih dan normal, sehingga yang saat ini berhenti bisa berjalan kembali.

”Wisata sekarang mati suri, ke depan kami harapkan kembali normal, dan ekonomi bangkit," katanya.

Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 3

Dua kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak masuk lagi dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Mengacu pada data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.

Artinya, Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.

Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.

Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan jika daerah berstatus PPKM Level 3:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

- SDLB

- MILB

- SMPLB

- SMLB

- MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu

- Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda

- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

7. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda

11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda setempat

12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

- Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda setempat

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kuliner Malam membentangkan spanduk saat melakukan aksi pasang bendera putih di Pajak Kedan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sabtu (24/7/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Medan yang dinilai merugikan pedagang. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

 (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved