Selasa, 28 April 2026

PPKM Level 3, Ini Syarat Naik Pesawat Keluar Masuk Batam

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat 215 kabupaten/kota dengan status wilayah Level 3 dan 39 kabupaten kota berstatus Level 2

TribunBatam.id/Endra Kaputra
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.

Selama dua pekan ke depan atau mulai 10-23 Agustus 2021, beberapa daerah bakal mengencangkan pegetatan mobilitas warganya demi menekan kasus Covid-19.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 pekan, yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Menurut Airlangga, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.

Ia menerangkan terdapat 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Tak cuma daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, daerah yang berzona Level 3 juga menerapkan sejumlah aturan.

Baca juga: Batam Tanjungpinang PPKM Level 3, Simak Aturan Inmendagri Soal Mall, Rumah Ibadah dan Transportasi

Aturan itu mencakup soal kedatangan orang yang menggunakan transportasi umum, salah satunya pesawat.

Diketahui pula, dalam data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.

Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.

Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.

Suasana Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat akhir pekan di penerapan PPKM Level 4 tampak sepi, Sabtu (24/7/2021)
Suasana Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat akhir pekan di penerapan PPKM Level 4 tampak sepi, Sabtu (24/7/2021) (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan transportasi umum jika daerah berstatus PPKM Level 3:

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved