Viral Reaksi Anggota Satpol PP Dengar Kabar Ada Nikahan Anggota DPR RI saat PPKM Level 4
Viral pernrikahan anggota DPR RI di tengah pemberlakukan PPKM Level 4, begini reaksi Satpol PP
TRIBUNBATAM.id, SOLO – ‘Coba rakyat biasa yang pesta, langsung didenda,’begitu komentar netizen di media sosial menanggapi pernikahan anggota DPR RI bernama Luluk Nur Hamidah di Kota Solo, Jawa Tengah yang ramai disorot publik.
Diketahui pada Sabtu (7/8/2021), Luluk Nur Hamidah, anggota DPR RI dari Fraksi PKB menggelar pesta pernikahan dengan pria bernama Alfitra Salam.
Pernikahan Luluk dengan Alfitra berlangsung di Jawa Terrace Kitchen, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah.
Resepsi pernikahan mereka jadi sorotan publik karena berlangsung saat pemberlakuan PPKM Level 4.
Di mana salah satu poin kebijakan PPKM Level 4 Kota Solo melarang kegiatan resepsi pernikahan.
Acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan.
Baca juga: Ritual Pernikahan Teraneh, Ibu Mertua Menemani Malam Pertama sampai Ditunggui Keluarga Pengantin
Satpol PP Solo Bertindak
Setelah heboh, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo langsung melakukan razia di lokasi pernikahan setelah ada laporan warga.
Satpol PP Kota Solo menemui pihak event organizer dan keluarga mempelai tentang aturan pernikahan di tengah berlakunya PPKM Level 4.
Pihak EO dan jeluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.
Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.
"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021).
"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.
Menanggapi hal itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga ikut angkat suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/10-8-2021-sosok-luluk-nur-hamidah.jpg)