Ingat SE Kapolri untuk Penanganan Kasus UU ITE? Kasus yang Sama Richard Lee dengan Kartika Putri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah mengeluarkan pedoman penanganan dugaan pelanggaran UU ITE, seperti kasus dr Richard Lee dan Kartika Putri
TRIBUNBATAM.id - Langkah polisi menangkap dr Richard Lee atas laporan Kartika Putri menuai protes Razman Nasution.
Razman Nasution adalah pengacara dr Richard Lee.
Seperti diberitakan sebelumnya dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kota Palembang, Rabu (11/8/2021) pukul 07.00 WIB.
Razman Nasution menjelaskan, penangkapan berkaitan dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebelum dijemput paksa, Richard Lee sempat menelepon kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
"Dokter Richard Lee menelepon dengan suara ketakutan dan dia bilang, 'bang saya didatangi dari Polda Metro'. Saya tanya kasusnya apa? dia bilang polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, mau memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU ITE, bahasanya itu tadi," kata Razman saat menggelar konfrensi pers di Palembang seperti dilansir Tribun Sumsel.
Bagaimana sebenarnya penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Istri Meronta Lindungi dr Richard Lee saat Ditangkap Polisi, Imbas Laporan Kartika Putri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
SE tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden supaya Polri lebih selektif dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE).
Dilansir berkas.drpd.go.id, dalam SE No.SE/2/11/2021, Kapolri meminta jajaran di bawahnya untuk:
Pertama, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus mengalami perkembangan.
Kedua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisasi berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
Ketiga, mengedepankan upaya preemptive dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan dengan tegas antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
Kelima, sejak penerimaan laporan, penyidik harus berkomunikasi dengan para pihak, khususnya pihak korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1108_dr-richard-lee.jpg)