CORONA KEPRI

KABAR GEMBIRA! Mal di Batam Kini Buka Lagi, Masuk Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin 

Kabar gembira! Kini mal yang ada di Batam boleh membuka kembali operasional secara penuh hingga pukul 20.00 WIB.

tribunbatam.id/istimewa
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam Ardiwinata mengatakan, saat ini mal di Batam sudah bisa membuka kembali operasionalnya secara penuh hingga pukul 20.00 WIB. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer.

Makan di tempat di perkenankan selama 30 menit.

Kemudian, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat.

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kegiatan berjalan dengan tetap memakai masker dengan benar.

Kemudian, konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan. 

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu diatur, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved