CORONA KEPRI

PPKM Level 3, Sekolah di Batam Sudah Diizinkan Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Akhirnya sekolah di Batam diizinkan menggelar pembelajaran sistem tatap muka. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Pemberlakuan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka tingkat SMPN di Sagulung Batam belum lama ini. Akhirnya sekolah di Batam diizinkan menggelar pembelajaran sistem tatap muka. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Batam, akhirnya proses belajar dan mengajar secara tatap muka sudah bisa dilakukan.

Pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran Walikota nomor 45 tahun 2021, Sementara PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 15 m  dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan di tempat perkantoran diberlakukan 75% work from home (WFH) dan 25%  work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: SKEMA Bantuan hingga Rp 20 Juta dari Pemprov Kepri Bagi UMKM dan Tenaga Kerja Terdampak Covid-19

Pelaksanaan kegatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampal dengan dinyatakan aman.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya dan sosiai yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain.

Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat Pelaksanaan kegiatan rapat, semnar dan pertemuan furng (lokasi tempat seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampal dengan dinyatakan aman.

Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosiai yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman. 

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain, diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan seperti rapat, seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, (konvenstonal dan onfine) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20 00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved