Viral Video Bapak-bapak Ganti Pelat Merah mobilnya ke Pelat Hitam saat Isi BBM

Pemilik mobiltertangkap kamera warga menggunakan pelat mobil palsu saat mengisi bahan bakar bensin di SPBU

HO/IG BULUNGAN TERKINI via Tribun Kaltim
CAPTURE video viral bapak-bapak ganti plat nomor di media sosial menjadi viral 

TRIBUNBATAM.id – Sungguh terlalu! Demikian ungkapan yang diberikan publik di media sosial kepada pemilik mobil yang mengisi SPBU dan viral belum lama ini.

Pemilik mobil tersebut tertangkap kamera warga menggunakan pelat mobil palsu saat mengisi bahan bakar bensin di SPBU.

Ada dua pelat mobil yang dimiliki si pengendara tersebut, pelat merah dan hitam.

Sebagaimana diketahui, pelat mobil merah yang menunjukan bahwa itu mobil dinas dan pelat mobil hitam yang menujukan bahwa mobil itu pribadi.

Dan pria itu tampaknya menggunakan dua pelat mobil tersebut.

Aksi pengendara yang gonta-ganti pelat mobil saat mengisi BBM di SPBU itu pun viral.

Si pengendara tidak menyadari bahwa aksinya mengganti pelat mobil darui pelat merah ke pelat hitam direkam video diam-diam oleh pengendara mobil lain.

Tak lama, video itu pun muncul di media sosial dan viral dan memantik banyak komentar.

Baca juga: Detik-detik Pria Bermotor Masuk SPBU dan Memasukan Tangannya ke Jendela Truk

Ada netizen menduga bisa jadi pemilik mobil tersebut seorang pejabat sehingga punya pelat mobil merah.

Namun tidak ada informasi lebih lanjut pejabat dari mana si bapak tersebut.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @manaberita, terlihat mobil Toyota Kijang Innova yang sedang mengisi bensin di SPBU.

Awalnya, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan, dengan nomor polisi KU 1105 B.

Tapi, saat pengemudi akan kembali ke dalam mobil, dia terlihat menyopot pelat nomor tersebut.

Di baliknya, sudah terdapat pelat nomor hitam untuk kendaraan sipil, dengan nomor KT 66 FS.

Perlu diketahui, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Fahri mengatakan, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca juga: Daftar Harga Sayuran di Pasar Tos 3000 Batam di Hari Ketiga PPKM Level 3 di Batam

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Lihat Videonya:

Sumber : TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved