Breaking News
Kamis, 23 April 2026

BINTAN TERKINI

Apri Sujadi Dapat Rp 6,3 Miliar dari Distributor Batam, Jatah Kuota Rokok FTZ Bintan

Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up kuota rokok di wilayah FTZ Bintan.

ISTIMEWA
Konferensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka terkait kasus mark up kuota rokok di wilayah Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Bintan.

Selain Apri, KPK juga menetapkan ketua Badan Pengusahaan (BP) Bintan Muhammad Saleh Umar (MSU). Penetapan tersangka keduanya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8).

Keduanya langsung ditahan usai jumpa pers yang digelar KPK secara virtual.

Dalam ekspose tersebut, Apri dan Saleh yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol terlihat hanya menunduk.

Keduanya membelakangi pimpinan KPK yang menggelar rincian kasus yang dibacakan oleh pejabat KPK di gedung merah putih.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kontruksi perkara yang sudah diselidiki sejak satu tahun terakhir.

Ali menyebutkan, ke dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan Tahun 2016-2018.

Dalam kasus ini, Apri Sujadi dan MSU diduga menaikkan jumlah kuota rokok di wilayah FTZ Bintan dari tahun 2017-2018 tanpa memperhatikan kebutuhan kebutuhan wajar. Mark up kuota tersebut dilakukan oleh ke dua tersangka agar mereka mendapatkan jatah distribusi rokok dan minuman beralkohol.

“AS, dari tahun 2017 sampai 2018, diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar, sedangkan tersangka MSU juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," Ali Fikri.

ini berawal pada 4 Desember 2015. Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lebih populer FTZ Bintan tersebut.

Baca juga: Gubernur Kepri Prihatin KPK Tetapkan Apri Sujadi Tersangka: Beliau Adik Saya

BC memberi teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya.

Selanjutnya, 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan periode 2016-2021 yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Di awal Juni 2016, Apri melalui stafnya, mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Batam itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan
Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan. Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan," kata Ali Fikri.

Namun, Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri. Alhasil, tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU. MSU atas persetujuan AS menetapkan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Mark-up Kuota

Kuota rokok yang diterbitkan sebanyak 290.760.000 batang. Sedangkan kuota MMEA terbagi atas: golongan A (alkohol 1-5%) sebanyak 228.107,40 liter; golongan B (5-20%) sebanyak 35.152,10 liter; dan golongan C (alkohol di atas 20%) sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017, AS kembali mengumpulkan para distributor rokoh di sebuah hotel di Kota Batam sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Selanjutnya, BP Bintan menerbitkan kuota rokok yang jumlahnya lebih besar lagi untuk tahun 2017, yakni sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) serta kuota MMEA.

Dari kuota tersebut, Apri mendapat jatah distribusi kuota sebanyak 15.000 karton. Sedangkan MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Tahun berikutnya, Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perizinan BP Bintan –yang diketahui juga oleh MSU-- untuk menambah lagi kuota rokok BP Bintan lagi sebesar 21.000 karton dari hitungan awal.

Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

AS kembali mendapat tambahan distribusi jatah sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Namun Ali Fikri tidak merinci pihak lain yang dimaksud.

“Penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan tahun 2016 sampai 2018, diduga dilakukan oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” kata Ali Fikri.

Selain itu, dari tahun 2016-2018, BP Bintan juga menerbitkan kuota MMEA kepada PT TAS yang belum mendapatkan izin edar dari BPOM. Ke dua tersangka, melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan PMK No. 120/PMK.04/2017 serta PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," kata Ali Fikri. (dra/als/ham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved