Kamis, 16 April 2026

Opini Praktisi Hukum Hotman Paris soal 'Ilegal Akses' di Kasus Dokter Richard Lee

Praktisi hukum Hotman paris Hutapea menanggapi problem hukum ilegal akses di kasus Dokter Richard Lee

Tribunnews
Foto Profil Pengacara Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea kembali memberikan tinjauan hukumnya atas kasus dan kejadian yang sedang ramai jadi perhatian publik.

Kali ini, Hotman Paris Hutapea memberikan pandangannya soal kasus dokter Richard Lee.

Sebagai praktisi hukum, Hotman Paris mencoba melihat kasus dokter Richard Lee secara objektif.

Objektifitas ini penting dalam melihat suatu persoalan.

Publik diharapkan bisa memperoleh wawasan hukum yang banyak dengan adanya tinjauan atas kejadian-kejadian aktual.

Kembali ke dokter Lee. Hotman Paris tak lupa menanggapi maslaah illegal akses pada kasus Dokter Richard Lee.

Hotman Paris menjelaskan dengan cukup lugas, dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami.

Sebelumnya Hotman Paris menyebutkan, dirinya ikut menanggapi kasus dokter Richard Lee karena banyak pertanyaan yang diterimanya di media social.

Baca juga: Imbas Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri Banjir Hujatan, Istri Habib Usman Trending

Mereka bertanya seputar penangkapan dokter Richard Lee yang seperti menangkap penjahat kelas kakap.

Padahal kasus dokter Richard Lee kasus biasa.

“Banyak yang bertanya pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap?" kata Hotman dalam video unggahannya di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021) seperti dilansir Tribunnews.com.

Hotman kemudian menjelaskan, memang awalnya kasus yang menimpa Dokter Richard Lee adalah terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.

Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.

"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE."

"Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved