HUT RI
9 Warga Binaan Rutan Batam Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Dari 370 warga binaan Rutan Batam yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan, ada 9 orang yang langsung bebas, Selasa (17/8)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari terindah bagi sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (RUtan) Kelas IIA Barelang Batam.
Pasalnya, sembilan dari 370 warga binaan Rutan Batam, langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, sebelumnya dalam rangka HUT ke-76 RI, Rutan Batam mengajukan 370 WBP untuk mendapatkan Remisi Umum.
"Warga binaan yang kita ajukan mendapatkan remisi, sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," katanya, Selasa (17/8/2021).
Waktunya bervariasi mulai dari 15 hari sampai satu bulan.
Saat ini warga binaan di Rutan Batam, kurang lebih 900 orang.
Baca juga: Dapat Remisi di HUT ke-76 RI, 17 Napi di Kepri Langsung Bebas
Baca juga: 102 Warga Binaan di Kepri Diusulkan Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2021
"Kebetulan sampai saat ini, pemberian asimilasi masih tetap dilaksanakan," kata Yan.
Ia melanjutkan, pemberian remisi digelar setelah pelaksanaan upacara bendera HUT ke-76 RI.
"Kita laksanakan di lapangan Rutan Batam," kata Yan.
(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam