Dapat Remisi di HUT ke-76 RI, 17 Napi di Kepri Langsung Bebas
2.700 napi di Kepri dapat remisi khusus di HUT ke-76 RI. Dari jumlah itu ada 17 napi langsung bebas di hari kemerdekaan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 2.700 narapidana (napi) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus di Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI), pada 17 Agustus 2021 besok.
Dari total tersebut, ada 17 napi yang langsung bebas di hari kemerdekaan setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) Kepri, Husni Thamrin melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi bapi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Teguh, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Hari Anak Nasional 2021 - Dua Anak di Lapas Dabo Lingga Dapat Remisi Kemenkumham RI
Baca juga: Hari Anak Nasional 2021, 23 Anak LPKA Batam Dapat Remisi dari Kemenkumham
Ia menerangkan, persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
"Besaran remisi umum yang diberikan tiap tahun adalah, di tahun pertama telah menjalani 6-12 bulan mendapat potongan hukuman 1 bulan.
Tahun pertama telah menjalani lebih 1 tahun, mendapat potongan hukuman 2 bulan. Dan lain-lain," ungkapnya.
Teguh merinci, ada 2.666 napi yang mendapatkan remisi RU. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI) dan RU. II (langsung bebas) sebanyak 34 orang.
"Ada 17 orang napi yang langsung bebas, setelah mendapatkan RU II, sementara 17 lagi harus menjalani masa tahanan subsider," kata Teguh.
Berikut, rincian napi yang mendapatkan remisi :
- LPKA Klas II Batam sebanyak 2 orang
- Rutan Klas I Tanjungpinang sebanyak 2 orang
- Rutan Klas IIA Batam sebanyak 10 orang
Berikut daftar Lapas LPKA dan Rutan di Kepri yang memperoleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021:
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang
RU. I = 280 orang
RU. II = 3 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam RU. I = 851 orang
RU. II = 14 orang