CORONA KEPRI
Harga Tes PCR di Tanjungpinang Turun, Warga: Alhamdulillah, Kami Sangat Terbantu
Sejumlah warga Tanjungpinang mengucap syukur lantaran harga tes PCR di Tanjungpinang turun jadi Rp 525 ribu. Warga sangat terbantu dengan harga itu
Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang akan menggunakan layanan tes PCR.
Pemerintah secara resmi telah menurunkan harga tes PCR.
Hal itu tertuang dalam surat yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/l/2845/2021 tentang batas tertinggi pemeriksaan PCR.
Dalam isi surat tersebut, ada 6 poin termasuk harga tertinggi biaya tes PCR.
Isinya, sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.
6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana membenarkan hal tersebut.
"Ya benar itu, sudah ada ketentuan baru," ujarnya, Selasa (17/8/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1708warga-tes-antigen-dan-pcr-di-tanjungpinang.jpg)