Rabu, 8 April 2026

CORONA KEPRI

Amsakar Minta Tarif Tes PCR di Batam Harus Ikuti Aturan Kemenkes RI

Amsakar Achmad minta agar seluruh rumah sakit atau pun klinik yang menyediakan layanan tes PCR wajib mengikuti standar tarif yang berlaku.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Amsakar Achmad minta agar seluruh rumah sakit atau pun klinik yang menyediakan layanan tes PCR wajib mengikuti standar tarif yang berlaku. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kota Batam mematuhi aturan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) terkait standar harga tes PCR.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan setelah dikeluarkannya aturan dari Kemenkes RI, maka seluruh rumah sakit atau pun klinik yang menyediakan layanan tes PCR wajib mengikuti standar tarif yang berlaku.

"Bagi penyelenggara tes PCR di Batam, ikuti ketentuan yang berlaku. Segera follow up regulasi yang ada," ujar Amsakar, Selasa (17/8/2021)

Baca juga: KISAH Anak Loper Koran di Batam Mampu Lolos Seleksi Bintara Polisi Polda Kepri

Sebelumnya, Kemenkes RI telah menetapkan tarif PCR test diturunkan, dari batas maksimal Rp 900.000, menjadi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 525.000 untuk Luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebagian besar rumah sakit dan klinik yang ada di Kota Batam sudah menyesuaikan harga tes PCR menurut aturan itu.

Beberapa di antaranya, RS Awal Bros, Klinik Medilab Batam, RSBP Batam, RS Bhayangkara Polda Kepri, dan RS Elisabeth Batam Kota.

"Ikuti sesuai dengan standar harga dari Kemenkes, tidak ada lagi yang menjual dengan harga di atas Rp 525.000. Prinsipnya, masyarakat jangan dibebani," tegas Amsakar. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved