KEBIJAKAN
Mulai September 2021, Diskon Pajak Pembelian Mobil Turun Jadi 25 Persen
Kementerian Keuangan tetap memberikan diskon PPnBM dengan besaran diperkecil menjadi 25 persen mulai September 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, insentif pajak dari pemerintah berhasil mendongkrak penjualan mobil dan properti di sepanjang kuartal II/2021.
Baca juga: PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Intip Tips Lolos Seleksi dan Cara Membuat Akun
Adapun insentif yang diberikan berupa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Dia menyebutkan, untuk penjualan mobil telah melesat sebesar 758,68 persen (yoy) dari 24,04.000 unit pada kuartal II/2020 menjadi 206,44.000 unit pada kuartal II/2021.
Angkanya juga bertambah dibandingkan kuartal sebelumnya yang tercatat 187,03.000 unit.
"Kuartal II/2020 sangat tertekan, menjadi salah satu industri yang hard hit, kemudian di kuartal I /2021 sudah mulai ada peningkatan, dan kuartal II/2021 baik sekali 206.000 unit," ujar Agus dalam jumpa pers virtual, Kamis (5/8/2021) lalu.
Agus berpendapat, meningkatnya penjualan mobil juga terlihat dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang tumbuh 7,54 persen.
Perlu diketahui sebelumnya PMTB adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi.
"Ini catatan dari kami salah satu faktor penunjang pertumbuhan PMTB ini adalah pertumbuhan barang modal jenis kendaraan yang dipengaruhi oleh peningkatan produk kendaraan domestik. Ini pasti ada pengaruhnya dari kebijakan pemerintah berkaitan dengan PPnBM ditanggung pemerintah untuk otomotif," kata Agus.
Tak hanya penjualan mobil, penjualan motor pun ikut melonjak sebesar 268,64 persen dari 313,63.000 unit menjadi 1,15 juta unit. (*)