Cara Membuat NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, dan lainnya.
* Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.
Baca juga: DERETAN Fitur Baru WhatsApp yang Patut Dicoba, Bikin Pengguna Ketagihan
Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
* Buka laman ereg.pajak.go.id.
* Pilih menu daftar.
* Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
* Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
* Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
* Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
* Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
* Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
* Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
* Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
* Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.