UMK 2026

UMP 2026 Berdasar Komponen Hidup Layak, Upah Minimum Sektoral Dihidupkan Lagi

Rumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memasukkkan komponen upah minimum sektoral.

|
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli ketika ditemui dalam kunjungannya ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Rumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memasukkkan komponen upah minimum sektoral.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024.

"Ya benar. harus (sesuai putusan MK dan poin-poinnya). Itu nomor satu. jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

"Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini. Makanya kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sektor," jelasnya.

Selain itu, menurut Yassierli, UMP 2026 harus memperhatikan standar hidup layak pekerja.

Lantas bagaimana dengan permintaan buruh agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 persen, ia menyebut hal itu bagian dari aspirasi.

"Itu bagian dari proses, itu ada aspirasi. Tentu aspirasinya kita tampung, nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain, selain kami juga akan melakukan kajian nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan," tuturnya.

Yassierli menambahkan, deadline penentuan UMP 2026 jatuh pada November 2025, sehingga saat ini masih ada waktu untuk menuntaskan proses perumusan UMP.

Upah minimum sektoral

MK mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP.

Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 pada 31 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker terbaru.

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya.

Upah minimum sektoral adalah upah minimum berdasarkan kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia.

Sebelumnya, aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003.

MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved