Breaking News
Senin, 20 April 2026

EMAS HARI INI

Jangan Gegabah, Jual Emas Batangan Kena Pajak, Ini Tips agar Tetap Untung?

Jika berencana merealisasikan investasi dalam bidang emas terutama emas batangan sebaiknya ingat beberapa hal bahwa buyback berpotensi dikenakan pajak

|
via kontan
ILUSTRASI. Emas batangan Antam. Jangan Gegabah, Jual Emas Batangan Kena Pajak, Ini Tips agar Tetap Untung? 

TRIBUNBATAM.id - Logam mulia emas dari dulu hingga sekarang jadi pilihan berinvestasi.

Baik itu jenis emas batangan maupun perhiasan, emas sama-sama punya nilai beli dan jual yang tinggi.

Bagi investor, lazim memilih emas batangan ketimbang emas perhiasan yang digemari kalangan ibu rumah tangga.

Entah itu emas batangan maupun emas perhiasan sama-sama instrumen investasi menggiurkan.

Nah, jika berencana merealisasikan investasi dalam bidang emas, terutama emas batangan sebaiknya ingat beberapa hal.

Sebab, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.

Baca juga: Perbedaan Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen persen bagi pemegang NPWP.

Adapun, bagi yang tidak punya NPWP, potongan pajak lebih besar, yaitu 3 persen.

PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Agus Lihin, konsultan pajak, mengatakan pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Aneka Tambang (Antam).

"Penjualan emas yang melebihi Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali.

Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata Agus.

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan.

Dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5 persen hingga 3 persen, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil.

"Yang dikenakan pajak, kan, yang di atas Rp 10 juta.

Baca juga: JANGAN Tertipu, Begini Cara Membedakan Emas Asli Atau Palsu

Jadi itu di kisaran 10 gram.

Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.

Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya.

Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.

Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Baca juga: Sebelum Menyesal Jauhkan Perhiasan Emas dari Parfum, Ini Penjelasannya

Baca juga: Tips Jitu Bersihkan Perhiasan Emas dan Perak, Kembali Berkilau dengan Perlengkapan Dapur

Baca juga: Tak Disukai Warren Buffett tapi Emas Tetap Punya Nilai Dijadikan Investasi, Ini 5 Alasannya

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved