Senin, 20 April 2026

EMAS HARI INI

Perbedaan Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?

Secara fisik logam mulia jenis emas dibedakan dalam dua jenis yaitu bentuk emas batangan dan emas perhiasan yang jual belinya ternyata dikenakan pajak

|
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi perhiasan emas 

TRIBUNBATAM.id - Sejak dahulu emas ikenal jenis logam mulia yang mempunya nilai.

Selain dipakai menjadi alat tukar ada masanya, emas kini berubah fungsi sebagai instrumen investasi.

Investasi emas jug dibedakan dalam dua bentuk fisik, yakni emas batangan dan perhiasan.

Emas batangan, lazimnya dipakai untuk orang benar-benar ingin melakukan investasi jangka panjang.

Sedangkan emas perhiasan biasa dilakukan kalangan rumah tangga yang lebih konvensional pengetahuan soal emas dan fluktuasi harganya.

Banyaknya orang berinvestasi emas tak terlepas dari bentuk fisik dan mudah diperdagangkan.

Baca juga: Alasan Warren Buffett Tak Suka Investasi Emas Terbongkar, Sulit Membangun Kekayaan?

Jika memiliki kebutuhan mendesak, emas bisa dijual cepat dan mengubah nilainya dengan uang.

Tapi, apakah Anda tahu bahwa jual beli emas dikenakan pajak?

Nah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas dikenakan pajak 0,45 persen.

Dilansir dari momsmoney.id/Kontan, ini berlaku pada pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 0,9 persen.

Agus Lihin, konsultan pajak mengatakan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dikenakan untuk jenis emas batangan dan dipungut oleh badan usaha baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online.

"Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dipungut dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut.

Sedangkan Untuk toko-toko emas yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi tidak wajib melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas," kata Agus.

Untuk emas perhiasan, Agus bilang, tidak dikenakan PPh, melainkan PPn dengan tarif 2 persen yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved