BATAM TERKINI
Kejari Batam Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia
Dua terdakwa kasus narkoba di Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dituntut hukuman mati oleh Kejari Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus narkoba di Kota Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang online pembacaan tuntutan digelar, Kamis (19/8/2021).
"Keduanya ini satu berkas, dituntut hukuman mati. Tidak ada hal-hal yang meringankan," tegas Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam.
Sementara itu lanjut Wahyu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dituntut hukuman berat.
"Jadi berkas terpisah. Rizky Ferbo Herti alias Rizky satu berkas, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah satu berkas," terangnya lagi.
Baca juga: AKBP Syafrudin Semidang Sakti Gercep, Kapolres Anambas Bekuk 3 Tersangka Narkoba
Baca juga: 5 Bulan Jadi Target Polisi, Pengedar Narkoba di Natuna Ini Dijebloskan ke Penjara
Untuk terdakwa Rizky Ferbo, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Para terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis.
Hendra Yacub, Hendra, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Mereka itu [sudah] bandar," ungkap Wahyu.
Sedangkan Rizky Ferbo, JPU menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saja
"Untuk pemberantasan narkotika di Batam menjadi atensi kami. Terhadap kasus [narkoba], kami tak main-main," tutup Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, kelima terdakwa ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat itu dari kelimanya, pihak kepolisian menyita 8,2 kilogram narkoba jenis sabu, 21 ribu butir pil ekstasi, dan 220 pil happy five.
Terungkap, kelima orang ini merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Batam.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1908terdakwa-kasus-narkoba-di-batam1.jpg)