ANAMBAS TERKINI

AKBP Syafrudin Semidang Sakti 'Gercep', Kapolres Anambas Bekuk 3 Tersangka Narkoba

Tiga tersangka terbukti sedang mengonsumsi sabu saat anggota Satresnarkoba Polres Anambas di bawah komando AKBP Syafrudin Semidang Sakti menangkapnya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Anambas di salah satu kamar hotel Kecamatan Siantan, Jumat (13/8. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti gerak cepat (gercep) mengungkap kasus narkoba.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri langsung membekuk tiga tersangka saat nyabu di salah satu kamar hotel di Kecamatan Siantan, Jumat (13/8).

Ia menggantikan AKBP Cakhyo Dipo Alam yang kini menjabat sebagai Wadirlantas Polda Kepri, berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1507/VII/KEP./2021, ST/1508/VII/KEP./2021, ST/1511/VII/KEP./2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Alih Tugas Jabatan, Senin (26/7/2021).

Serah terima jabatan pun digelar di ruang kerja Kapolda Kepri pada Selasa (10/8).

Jumat (13/8), AKBP Syahrudin Semidang Sakti langsung bertolak ke Anambas.

Tiga tersangka berinisial Yp, S alias R serta M alias Y tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Anambas mendatangi salah satu kamar hotel nomor 209 sekira pukul 5 dini hari.

Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Kapolres Anambas pada Senin (16/8) mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan masyarakat akan adanya sejumlah orang yang mengonsumsi narkoba.

Dari sana, anggota Polres Anambas pun bergerak melakukan penyelidikan.

Penyelidikan lalu mengerucut pada salah satu hotel di Kecamatan Siantan.

Benar saja, saat didatangi polisi, tiga tersangka tertangkap basah sedang mengonsumsi serbuk haram itu.

"Pada saat penangkapan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tiga orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara, polisi menemukan satu bungkus plastik potongan pipet biru berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.

Baca juga: Rutan Polres Anambas Tampung 8 Pasien Covid-19, Ubah Fungsi Jadi Lokasi Isolasi

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Narkoba Polres Bintan Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Polres Anambas Ungkap Peredaran Sabu-sabu Antar Kabupaten, Bekuk 3 Tersangka di Pulau Berbeda

Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat disambut Wabup Anambas Wan Zuhendra dan perwakilan Forkopimda di Pelabuhan Sri Siantan, Kelurahan Tarempa, Jumat (13/8).
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat disambut Wabup Anambas Wan Zuhendra dan perwakilan Forkopimda di Pelabuhan Sri Siantan, Kelurahan Tarempa, Jumat (13/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Selain itu anggota Polres Anambas juga mengamankan satu buah botol air mineral, satu buah kaca berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian tiga buah mancis (korek api), beberapa potongan pipet air mineral berukuran kecil yang digunakan sebagai tempat paketan sabu dan tiga unit Handphone milik tersangka," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved