Warga Gerebek Mobil Goyang, Temukan Dua Sejoli Tanpa Busana, Diduga Anak Pengusaha

Saat mendekat, seorang warga kaget mengetahui di dalam mobil goyang terdapat dua sejoli yang ditengarahi berbuat asusila.

Surya.co.id
Warga Gerebek Mobil Goyang, Temukan Dua Sejoli Tanpa Busana, Diduga Anak Pengusaha. Foto Ilustrasi 

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga.

Peristiwa itu bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.

Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.

Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.

"IR merupakan ASN (PNS) yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).

Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Setelah enam bulan berjalan, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya berinisial T, yang menjadi tersangka kasus ini dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (12/7/2021).

Hakim PN Sampang Afrizal memastikan bu bidan dan pegawai swasta asal Kabupaten Malang ini terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Setelah vonis itu, IR yang sebelumnya bertugas di di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu telah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Namun, untuk T belum dieksekusi karena masih sakit.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," terang Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.

Selain dihukum penjara, IR juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved