BATAM TERKINI

HARGA Tes PCR Lion Air Group Mulai Rp285.000 Saja, Berlaku Mulai 23 Agustus 2021

Lion Air Group menawarkan tarif baru PCR atau Swab mulai dari Rp285 ribu yang efektif pada tanggal 23 Agustus 2021 mendatang

BOEING/Paul C Gordon
Lion Air Group menawarkan tarif baru PCR atau Swab mulai dari Rp285 ribu yang efektif pada tanggal 23 Agustus 2021 mendatang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan menggunakan maskapai Lion Air Group.  

Pasalnya, pihaknya saat ini menawarkan tarif baru PCR atau Swab mulai dari Rp285 ribu yang efektif pada tanggal 23 Agustus 2021 mendatang. 

Corpprate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, tarif senilai Rp285 ribu tersebut berlaku untuk di Jabodetabek di jejaring Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan di Bali jejaring Unicare Medical Clinic.

Berbeda dengan Jabodetabek, tarif PCR atau Swab di Sumatera Utara di jejaring Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan jejaring Mitra Medika dikenakan Rp380 ribu  yang efektif pada tanggal yang sama.

"Untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara dikenakan tarif Rp 335 ribu yang berlaku hari ini," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (20/8).

Saat ini, total mitra kerjasama Lion Air Group dengan fasilitas kesehatan tersebut berada di 97 lokasi. Khusus untuk melayani PCR ada di 32 lokasi.

Baca juga: Sekolah di Tanjungpinang Mulai Menggelar Belajar Tatap Muka, Ini Kata Orangtua dan Siswa

"Calon penumpang dapat melakukan uji kesehatan di fasilitas kesehatan kerjasama dan membayar langsung dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi jika datang tanpa voucher," imbuhnya.

Danang memerinci persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan adalah dikhususkan bagj calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air).

Voucher tes PCR bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan  RT-PCR, maka dapat membeli voucherdengan menunjukkan kode pemesanan (booking code).

Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang dapat melakukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa  dikenakan biaya. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved