Khusus Mahasiswa, Begini Cara Dapatkan Bantuan Uang Kuliah dari Kemendikbud
Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan kepada mahasiswa.
Jika sebelumnya telah diberikan kuota internet gratis kepada pelajar, mahasiswa hingga tenaga pendidik.
Kali ini dalam bentuk bantuan uang kuliah kepada mahasiswa. Hal ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan.
Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk seluruh mahasiswa yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah.
Baca juga: CEK Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis bagi Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kemendikbud-Ristek menyalurkan bantuan UKT 2021 untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021.
"Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem, Rabu (18/8/2021).
Nadiem mengatakan, alokasi anggaran untuk bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah Rp 745 miliar.
Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Nadiem mengatakan, bantuan UKT Kemendikbud-Ristek akan dicairkan mulai September 2021.
Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair
Syarat mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021
Mengutip laman Indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah sebagai berikut:
* Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
* Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukanlah penerima KIP Kuliah.
* Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
* Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Cara mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 dengan cara berikut:
* Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
* Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
* Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.
Penyaluran bantuan UKT 2021 diawasi Kemdikbud-Ristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.
Sanksi berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 tersebut.
Kemendikbudristek juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Itulah cara dan syarat mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021. Semoga kamu bisa lolos seleksi mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021. (*)