SIMAK Syarat dan Lokasi Vaksin Covid-19 Moderna, Mulai Diberikan ke Umum
Vaksin Covid-19 buatan Moderna yang sebelumnya digunakan untuk booster tenaga kesehatan kini mulai didistribusikan ke masyarakat umum dengan syarat
TRIBUNBATAM.id - Vaksin Covid-19 buatan Moderna yang sebelumnya digunakan untuk booster tenaga kesehatan, kini mulai didistribusikan ke masyarakat umum.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Menurut Siti Nadia Tarmizi, vaksin Moderna dosis satu dan dua dapat digunakan untuk masyarakat umum.
Namun, penggunaan vaksin Covid-19 buatan Moderna hanya untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun.
Penggunaan vaksin Covid-19 buatan Moderna ini melengkapi vaksinasi massal yang digalakkan pemerintah.
Seperti diketahui, upaya vaksinasi massal Covid-19 untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia telah menggunakan Sinovac dan AstraZeneca.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (12/8/2021), Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 5.102.300 dosis vaksin Moderna untuk vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi.
"Moderna untuk masyarakat umum untuk dosis satu dan dosis dua untuk usia di atas 18 tahun," ujar Nadia, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Beda Vaksin Moderna dengan Pfizer, Mana yang Lebih Manjur?
Meskipun vaksin Covid-19 buatan Moderna juga diberikan kepada masyarakat umum, namun suntikan ketiga (booster) Moderna bagi para tenaga kesehatan juga terus dilanjutkan.
Tenaga kesehatan adalah prioritas untuk mendapatkan tambahan perlindungan dari vaksin Covid-19 buatan Moderna.
Nadia mengatakan, vaksin buatan perusahaan AS itu merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dengan nukleosida dimodifikasi yang dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.

Kemenkes mengarahkan agar vaksin Covid-19 buatan Moderna disimpan dalam mesin pendingin pada suhu minus 25 derajat celsius sampai dengan minus 15 derajat celsius di fasilitas dinas kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/2025 /2021 yang ditandatangani Plt Sekjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, 4 Agustus 2021.
Sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, kata Nadia, vaksin Covid-19 buatan Moderna dapat disimpan pada "vaccine refrigerator" suhu 2 hingga 8 derajat celsius.
Belum diberikan untuk anak-anak