CPNS KEPRI

DERETAN Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa saat Ujian CPNS 2021

Tata tertib ujian CPNS 2021 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tes

TRIBUN / HERUDIN Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi ujian CPNS. BKN telah mengeluarkan aturan baru terkait ujian CPNS 2021. 

TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan mengenai tata tertib ujian CPNS dan PPPK 2021.

Para peserta tentu saja wajib mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Jika melanggar akan ada sanksi bagi peserta, yang terberat tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

Tata tertib ujian CPNS 2021 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. 

Ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut. 

Baca juga: Cara Download dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN. 

“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Sabtu (14/8/2021). 

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos.

Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan. 

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 

Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa peserta tes CPNS 2021.

Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut. 

Baca juga: CEK Cara Download dan Perbaiki Salah Data pada Sertifikat Covid-19

Dokumen yang wajib dibawa Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat ujian CAT CPNS 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved