BATAM TERKINI

KABAR GEMBIRA! Kini Warga Batam Bisa Kembali Urus Paspor di Mall Botania 2

Layanan pengurus paspor di Mall Botania 2 (MB2) Batam mulai besok, Senin (23/8/2021) dibuka kembali untuk umum.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam sedang melakukan pelayaran terhadap seorang pemohon paspor di Mall Botania 2 (MB2) beberapa waktu yang lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Batam.

Layanan pengurus paspor di Mall Botania 2 (MB2) mulai besok, Senin (23/8/2021) dibuka kembali untuk umum.

Sebelumnya pengurusan paspor di MB2 sempat dihentikan sementara waktu karena adanya pandemi Covid-19 dan juga PPKM Darurat dan juga Level 4.

Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila kepada TRIBUNBATAM.id mengatakan jika mulai besok kegiatan pelayanan pembuatan paspor di MB2 akan dibuka kembali seperti biasa.

"Mulai besok layanan paspor di MB2 sudah dibuka kembali. Bagi sahabat semua yang akan mengurus paspor baru ataupun pergantian paspor bisa datang langsung ke pelayanan lantai 2 MB2 atau bisa mendaftarkan antrean melalui WhatsApp dengan nomor +6281285831393 dengan format, NAMA#NIK KTP# ALAMAT# JUMLAH PENDAFTAR#," jelas Tessa Minggu, (22/8/2021).

Dikatakannya, seminggu yang lalu, pelayanan yang sama juga sudah di buka di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

"Baik di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam maupun di MB2 meski sudah dibuka kembali namun, untuk tahap permulaan masih dibatasi yakni hanya dilayani 20 pemohon perhari," kata Tessa lagi.

Sementara itu, khusus di Mal Botania 2 (MB2) akan dibuka dan melayani masyarakat yang hendak membuat paspor pada hari Senin, Rabu dan Jumat, dan akan dibuka pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: PERJUANGAN Siswa Desa Persiapan Kentar Lingga Demi Belajar Daring, Rela Naik Bukit Agar Dapat Sinyal

Adapun beberapa persyaratan bagi masyarakat yang hendak membuat paspor baru yakni, pemohon wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijasah terakhir, serta Akte kelahiran.

Sedangkan bagi pemohon yang hendak melakukan pergantian paspor maka pemohon bisa siapkan, KTP, KK, Ijasah terakhir, Akte lahir dan wajib melampirkan paspor yang lama.

"Sejauh ini antusias masyarakat dalam pengurusan paspor sudah mulai banyak lagi. Semenjak dibuka kembali di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam setiap hari pasti ada masyarakat yang datang dan hendak melakukan pengurusan paspor," terang Tessa.

Tessa berharap dengan dibukanya kembali layanan pengurusan paspor ini maka, setiap pemohon dan petugas tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Kami dari pihak petugas Imigrasi Batam akan dengan ketat memberlakukan sistem protokol kesehatan Covid-19 bagi yang akan mengurus paspor, ketika masyarakat tidak mematuhi peraturan prokes maka kami tidak akan melayani," tegas Tessa. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved