BATAM TERKINI
TAHUN Ini Polri Buka Penerimaan Anggota Khusus Perawat dan Bidan, Cek Jadwal dan Tata Cara Daftar
Kepolisian Republik Indonesia membuka kesempatan bagi penerimaan putra/putri Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Republik Indonesia membuka kesempatan bagi penerimaan putra/putri Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kabag SDM Polresta Barelang Kompol Sarbini, menjelaskan, adapun syarat dan mekanisme pendaftarannya dapat dilihat langsung dilaman resmi penerimaan Bintara Polri, Perawat dan Bidan.
Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat diwebsite penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
Setelah mendapat nomor registrasi, calon pendaftar dianjurkan segera datang ke panitia daerah (Biro SDM Polda Kepri) untuk melakukan verifikasi.
"Untuk jadwalnya, paling lambat tanggal 23 Agustus 2021," jelas Kabag SDM.
Sesuai dengan TR Pengumuman dengan Nomor : Peng /43/VIII/DIK.2.1./2021 yang berisikan Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan Bintara Polri pada khususnya dalam penanganan Covid-19, diselenggarakan kegiatan penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Bersama ini disampaikan pengumuman tentang Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) a. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.
b. Pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
Baca juga: ASAL USUL Jalan di Kavling Kamboja Sagulung Batam Diberi Nama Gang Buaya, Minta Warga Waspada
2) Lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;
c. Belum pernah menikah secara hukum positif/ agama/ adat, belum pernah hamil/ melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
d. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
e. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
f. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
g. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22082021pendaftaran-perawat-dan-bidan.jpg)