PINJAMAN ONLINE
3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Polisi dan Satgas Waspada Investigasi
Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.
TRIBUNBATAM.id - Banyak kasus pidana yang menyangkut kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Umumnya nasabah merasa dirugikan dengan nilai pinjaman yang melonjak secara drastis, pengancaman hingga teror dari pinjol.
Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.
Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.
Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban.
Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.
Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu.
Baca juga: Cara Memperbarui WhatsApp ke Versi Baru via Situs Web, Android, dan iPhone
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online_20181105_230412.jpg)