CORONA KEPRI

Aturan PPKM Level 3 Batam Mulai Longgar, Pembatasan Jam Makan di Rumah Makan Dihapus

Sejumlah aturan selama PPKM Level 3 di Batam mulai dilonggarkan termasuk aturan makan di tempat di warung makan maupun aturan di sekolah.

ISTIMEWA
Sejumlah aturan selama PPKM Level 3 di Batam mulai dilonggarkan termasuk aturan makan di tempat di warung makan maupun aturan di sekolah. FOTO : ILustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Inmendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Batam ditetapkan kembali menjadi level 3.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran nomor 47 tahun 2021. 

Berbeda dengan SE level 3 sebelumnya, di PPKM level 3 kali ini, Pemko Batam tampak melonggarkan sejumlah aturan.

Mulai perpanjangan waktu makan di tempat hingga membuka sejumlah fasilitas publik

Adapun penerapan PPKM level 3 diatur lebih lanjut yaitu, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belajar dari rumah).

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik.

Sedangkan PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen. 

Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: BRI Luncurkan Fitur QR Pedagang, Kini Transaksi Cashless Bisa Lewat BRImo

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat. 

Serta Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

Sementara itu, kegiatan warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

Tidak ada lagi aturan untuk makan di tempat maksimal 30 menit. 

Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan dibawa pulang dengan prokes ketat. 

Terkait tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved