OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru, Bank Harus Inovatif Hadapi Transformasi Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan.
Tiga aturan ini agar perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.
Pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking).
Ketiganya adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK Bank Umum dan Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan.
"Penyelenggaraan produk bank umum juga diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk aspek perlindungan konsumen,” kata Wimboh dalam rilis yang diterima Tribun Batam, Selasa (23/8).
Sementara POJK mengenai penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan," katanya.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Batam Mulai Longgar, Pembatasan Jam Makan di Rumah Makan Dihapus
POJK Bank Umum
Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan.
Mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional. Mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
"Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.
POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital, yaitu bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
"Namun OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru. Bagaimanapun bank tetaplah bank. Bank is bank," kata Heru.
POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital.
Termasuk penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank saling bersinergi dalam peningkatan efisiensi dan perluasan layanan sesuai dengan semangat konsolidasi perbankan yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu.
Penguatan Perizinan
Sedangkan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital agar bank lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.
POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).
Semangat penyederhanaan serta percepatan perizinan produk dan layanan bank umum telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi. Industri perbankan diharapkan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan produk bank.
Terakhir, POJK No. 14/POJK.03/2021 berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018.
Amandemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan.
Sehingga, LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.
Sejumlah penambahan ketentuannya antara lain:
a. Cakupan penilaian kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat Eksekutif) termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.
b. Percepatan proses dalam tahapan Penilaian Kembali Pihak Utama dan permintaan tanggapan dari Pihak Utama dapat kurang dari 10 hari kerja.
c. Pihak Utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google