Kamis, 30 April 2026

INFO PENERBANGAN

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, dan Kapal

Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

Tayang:
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Kondisi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM Level IV yang tampak sepi. Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021. (Foto ilustrasi) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. 

Meski jumlah kasus Covid-19 terus menurun di sejumlah daerah, namun PPKM tetap diberlakukan.

Namun levelnya diturunkan, dan aktivitas ekonomi juga sudah mulai dilonggarkan. 

Pusat perbelanjaan atau mal dan restoran boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Sejumlah daerah sudah bisa turun level mulai Selasa (24/8/2021)

Beberapa di antaranya Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya di Jawa dan Bali.

Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai.

Beberapa negara lain pun masih menghadapi gelombang 3 dengan penambahan kasus baru Covid-19 yang signifikan.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi terkait Perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021, Aturan Terbaru Resto & Mall

"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.

Dengan demikian, masyarakat masih harus bersabar menghadapi aturan ini.

Namun, penurunan level di beberapa daerah membuat aturan yang diterapkan cenderung lebih longgar.

Pertimbangan lain dilanjutkannya aturan ini adalah angka kasus baru yang terus menurun sejak 15 Juli lalu.

Artinya, aturan ini cukup efektif untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Hingga saat ini, penambahan kasus baru telah turun hingga 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

Jokowi juga mengatakan bahwa angka kesembuhan jauh lebih tinggi ketimbang penambahan kasus baru Covid-19.

Hal ini berpengaruh pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur yang saat ini berada di angka 33 persen.

PPKM yang telah diterapkan sejak 3 Juli lalu telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Berikut aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus

* Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka.

Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.

* Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat.

Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

* Pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka.

Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

* Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.

Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Bagaimana aturan naik pesawat?

Saat mengumumkan perpanjangan PPKM, teknis aturan naik pesawat terbang tak dijabarkan secara rinci oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, dengan tetap adanya status PPKM diprediksi aturan atau syarat perjalanan orang tetap sama.

Jika mengacu pada syarat perjalanan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021, maka tetap ada syarat perjalanan orang.

SE ini dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021.

Aturan-aturan seperti wajib vaksin, hasil PCR negatif dan atau rapid antigen negatif diatur di dalamnya.

Jika mengacu pada SE tersebut, maka hari ini, Senin 23 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM.

Beleid ketat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus ada.

Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:

1. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

- Sertifikat vaksin

- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

2. Transportasi darat dan laut

Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:

- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama). (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved