INFO PENERBANGAN
Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Dicetak, Rawan Kebocoran Data
Kartu vaksin Covid-19 tidak perlu dicetak karena ada bahaya mengintai yakni kebocoran data, cukup di download di aplikasi Peduli Lindungi.
TRIBUNBATAM.id - Fenomena mencetak kartu vaksin Covid-19 menjamur, namun sadarkah bila ada bahaya yang mengintai.
Kartu vaksin Covid-19 diberikan kepada warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua.
Ada perbedaan warna kartu vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Sebenarnya sertifikat vaksin Covid-19 bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi.
Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.
Baca juga: 5 Hal yang Dilakukan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan.
Berikut penjelasannya:
Risiko penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)