Cara Polisi untuk Ungkap Pelaku Pembunuhan di Subang, Sita Pisau hingga Tes DNA

Polisi masih mencari pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang yang jenazahnya berada di bagasi mobil, saksi melihat sosok misterius

Tribu Jabar / Dwiki
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). 

Teka-teki pelaku pembunuhan anak dan ibu di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak belum terungkap. Polres Subang masih bekerja keras mengungkapnya.

Sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan. Termasuk M, istri muda dari Yosef. Yosef merupakan suami dari Tuti dan ayah dari Amalia Mustika Ratu.

Anak dan ibu itu mati tak wajar. Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Toyota Alphard, 18 Agustus 2021.

Untuk mendukung penyelidikan polisi, M beserta dua anaknya sempat menjalani tes DNA oleh Polri.

"Iya, ibu M dan dua putranya ikut tes DNA, diambil sample kuku dan darahnya," ucap Robert Marpaung saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).

Hasil tes DNA itu akan menentukan peran M dan dua putranya tersebut.

"Jadi analisa saya soal tes DNA itu, polisi hendak mencocokan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Karena polisi katanya menemukan darah dari pihak lain di lokasi kejadian," kata Robert.

Robert Marpaung mempercayakan dan yakin Polres Subang bisa mengungkap kasus yang masih penuh teka teki ini.

"Kami yakin Polres Subang bisa mengungkap pelakunya," ucap dia.

Menurutnya, M, istri muda Yosef, juga berharap Polri segera mengungkap pelaku dalam kasus ini.

"Klien kami juga berharap demikian supaya kasus ini jadi terang benderang. Apalagi saat ini, banyak saksi dimintai keterangan sehingga menimbulkan ruang saling curiga," kata dia.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

Diperiksa 10 Jam

M sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (2/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved