CORONA KEPRI

Tanjungpinang Masih PPKM Level 3, Angin Segar Buat Pelaku UMKM

PPKM level 3 di Tanjungpinang diperpanjang hingga 6 September 2021 sesuai Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Wali kota Tanjungpinang, Rahma mengungkapkan terdapat kelonggaran dalam beraktivitas dalam PPKM level 3 yang berlaku hingga 6 September 2021. 

Dengan pemberlakuan ini Rahma berharap masyarakat dapat beraktifitas dan ekonomi di Kota Tanjungpinang khususnya dapat membaik.

Meski begitu, Wali kota Tanjungpinang Rahma meminta kepada warga untuk tidak lengah meski kelonggaran saat PPKM level 3 sudah diberikan.

Ia meminta warga Tanjungpinang sama-sama menjaga agar penyebaran covid-19 tidak bertambah.

"Sehingga tidak membuat Tanjungpinang naik level PPKM seperti sebelumnya," harapnya.

Sementara pemilik usaha merasa terbantu dengan adanya kelonggaran pada PPKM level 3 Tanjungpinang ini.

Pemilik usaha kedai kopi Qahua di kawasan Bintan Center, Kilometer 9 Tanjungpinang, mengaku telah mendapatkan dan mengetahui isi surat edaran tersebut.

Ega menjelaskan bahwa dalam edaran yang diterima pembatasan jam operasional untuk pelaku usaha di tempat umum seperti kedai kopi, kafe kini tidak diberlakukan lagi.

Dengan demikian Ega merasa bersyukur, karena saat diberlakukan jam operasional omset yang diterima turun drastis.

"Tentu kami sangat bersyukur dan sangat terbantu dengan adanya ketentuan itu.

Pemilik usaha Kedai Kopi Qahua di Kawasan Bintan Center, Kilometer 9, Tanjungpinang, Kepri, Ega menyambut baik kelonggaran pada PPKM level 3 yang diperpanjang hingga 6 September 2021 ini.
Pemilik usaha Kedai Kopi Qahua di Kawasan Bintan Center, Kilometer 9, Tanjungpinang, Kepri, Ega menyambut baik kelonggaran pada PPKM level 3 yang diperpanjang hingga 6 September 2021 ini. (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sebab saat jam operasional yang diberlakukan sebelumnya omset yang kami dapatkan jauh menurun, mudah-mudahan kebijakan yang baru ini perekonomian masyarakat bisa bangkit kembali di tengah pandemi Covid-19," kata Ega kepada TribunBatam.id di kedai kopi miliknya, Rabu (25/8/2021).

Selain itu, ia juga akan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta membatasi kapasitas 50 persen.

Salah seorang pengunjung Rian turut senang dengan ketentuan tersebut.

Pasalnya, menurut dia dengan adanya kelonggaran dalam kegiatan aktifitas dan berusaha akan membangkitkan ekonomi masyarakat.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved