Rincian Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, dan Kendaraan hingga 30 Agustus 2021
Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
TRIBUNBATAM.id - Berikut peraturan dan syarat perjalanan PPKM 24 - 30 Agustus di wilayah Jawa dan Bali, serta di Luar Jawa dan Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali dan di luar Jawa-Bali.
Sejumlah aturan baru telah ditetapkan dilongkarkan karena sejumlah daerah turun level, namun untuk aturan perjalanan domestik masih belum mengalami perubahan.
Di antaranya tes PCR, tes antigen, dan juga kartu vaksin.
"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id untuk Syarat Naik Pesawat
Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021) lalu .
Berikut syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri:
Syarat perjalanan di masa PPKM
1. Jawa dan Bali
Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:
* Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
- Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Catat 3 Syarat Penerima Vaksin Moderna: Efek Samping dan Cara Mengatasinya