CPNS KEPRI
TES SKD CPNS 2021, Wajib Tes Antigen, Bagaimana jika Hasilnya Positif? Berikut Aturannya
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat,
TRIBUNBATAM.id - Peserta CPNS 2021 wajib menjalani swab test PCR atau rapid test antigen.
Uji bebas Covid-19 itu dilakukan sebelum ikut ujian SKD yang dijadwalkan mulai 2 September 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Artinya, syarat wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen, tak hanya berlaku untuk peserta ujian CPNS, tetapi juga bagi peserta ujian PPPK.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: INI Ketentuan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Peserta Jangan Sampai Melanggar
Baca juga: SKD CPNS 2021 Batam, Ada Petugas Khusus Untuk Pengarahan Prokes
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, yang pelaksanaannya wajib sebelum ikut seleksi CASN Tahun 2021
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id, dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum ikut ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
BKN melalui akun Instagram-nya juga menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.